Keanekaragaman
hayati dan hewani di Indonesia membuat perlunya sebuah tempat untuk
melindungi dan melestarikan keragaman tersebut. Karenanya, pemerintah
Indonesia membuat beberapa tempat, diantaranya adalah cagar alam dan
suaka margasatwa. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam
yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis
satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan Suaka Margasatwa:
- merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
- merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
- mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah
bertugas mengelola kawasan Suaka Margasatwa. Suatu kawasan Suaka
Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun
berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial
budaya. Rencana pengelolaan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat
tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya
perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan kawasan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
- pembinaan habitat dan populasi satwa
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
- pembinaan padang rumput
- pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
- penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
- penjarangan populasi satwa
- penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
- pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
- menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap
sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan
kawasan, seperti :
- memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
- membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut,
menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke
dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk
- penelitian dan pengembangan
- ilmu pengetahuan
- pendidikan
- wisata alam terbatas
- kegiatan penunjang budidaya.
Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
- penelitian dasar
- penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
Beberapa Suaka Margasatwa di Indonesia :
- Langkat barat dan langkat selatan di Sumatera Utara
- Kerumutan di Riau
- Berbak di Jambi
- Way Kambas di Lampung
- Pangandaran di Jawa Barat
- Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar